Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 02.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kuat Maruf Akan Bersaksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal Senin Besok

6 Des 2022 : 02.15 Views 16

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kuat Maruf Akan Bersaksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal Senin Besok

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (5/12/2022) dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo. Agendanya yaitu pemeriksaan terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf sebagai saksi.

"Besok Kuat Maruf bersaksi untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal," ujar pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (4/12/2022).

Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Ketiganya memang dijadwalkan saling bersaksi dalam beberapa waktu terakhir.

Diketahui ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Mereka juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP. Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Editor : Rizal Bomantama

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (99.9%)