Sentimen
Negatif (84%)
3 Des 2022 : 14.47

Tidak Ada Menag Membandingkan Azan

3 Des 2022 : 14.47 Views 14

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Tidak Ada Menag Membandingkan Azan

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar.

“Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan,” tegas Yandri.

Dia menegaskan sama sekali tidak ada klausul berisi larangan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan Gus Yaqut. Baik larangan azan, penggunaan toa, itu sama sekali tidak ada dan hanya mengatur volume pengeras suara.

“Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya,” lanjutnya

Yandri mengaku sudah mendapat klarifikasi atas pernyataan Gus Yaqut dan memastikan tidak ada upaya membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun, yang dilakukan sebagian masyarakat.

“Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan semua pihak untuk tidak menggoreng isu yang tidak perlu. Yandri mengajak masyarakat untuk kembali ke kehidupan normal.

“Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing,” lanjutnya.

Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah.

Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Sebagai contoh, kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan daerah lainnya.

“Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten,” kata dia.

Yandri pun mengungkapkan jika aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola disamaratakan, penerapannya jadi tidak efektif. Ini lantaran setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda satu dengan lainnya sehingga perlu dibuat aturan khusus agar bisa berjalan.

“Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan,” ucap Yandri. (Beq)

Sentimen: negatif (84.2%)