Sentimen
Positif (66%)
2 Des 2022 : 02.58
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Poin-Poin Revisi UU Ibu Kota Negara

2 Des 2022 : 02.58 Views 23

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Poin-Poin Revisi UU Ibu Kota Negara

Persemaian di Ibu Kota Negara Nusantara. ©sitinurbaya.com

Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap alasan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu direvisi. Pertama, pemerintah mendengar masukan-masukan dari civil society.

"Sekarang kan lagi dalam proses ya, mengikuti perintah bapak (presiden). Pertama kita mendengarkan waktu di MK, masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).

Selanjutnya, poin kedua yang ingin diperjelas mengenai status IKN tersebut. Apakah posisinya sebagai daerah otonomi atau tidak.

"Kedua, kemarin waktu penyusunan itu seakan- tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam," kata Suharso.

2 dari 3 halaman

Ketiga, pemerintah ingin merapikan adanya aturan turunan di UU IKN seperti PP maupun Perpres. Nantinya, aturan itu langsung dijadikan UU agar tidak ada perdebatan dalam kewenangannya

"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," tuturnya.

Berikutnya yang keempat, berkaitan dengan persoalan tanah. Menurutnya, jika investor menginginkan hak tanah selama puluhan tahun.

3 dari 3 halaman

Dia khawatir orang lain tidak bisa membeli tanah di IKN. Maka, dalam revisi UU IKN akan diadopsi soal tersebut.

"Mengenai soal tanah juga, tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun. Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana? Itu kita sedang masukkan aturan itu," ungkapnya.

Selain itu, poin yang akan direvisi mengenai pembiayaan IKN. Kemudian, berkaitan dengan kewenangan kementerian atau lembaga terhadap IKN.

"Kemudian ketiga mengenai struktur pembiayaannya, kemudian yang keempat kewenangan-kewenangan di kementerian lembaga bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," jelas Suharso. [rnd]

Baca juga:
Menteri Suharso Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Bukan Soal Pengumpulan Dana
Ada Masalah Pengumpulan Dana, UU IKN Segera Direvisi
Pimpinan DPR: Revisi UU IKN untuk Mempermudah Kumpulkan Dana
Mayoritas Fraksi Setuju, DPR Bahas Revisi UU IKN Tahun Depan
Pemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-Buru
Tak Lagi Abstain, NasDem Kini Dukung Revisi UU IKN

Sentimen: positif (66%)