Sentimen
Negatif (99%)
1 Des 2022 : 19.55
Tokoh Terkait
Rizal E Halim

Rizal E Halim

Brigjen Pol Pipit Rismanto

Brigjen Pol Pipit Rismanto

Sejumlah Hak Korban dan Keluarga Penderita Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

1 Des 2022 : 19.55 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sejumlah Hak Korban dan Keluarga Penderita Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini masyarakat Indonesia dibuat khawatir soal penyakit gagal ginjal akut yang menjangkit kalangan anak-anak di sejumlah daerah. Meskipun kasus baru gagal ginjal akut mulai menurun, namun Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI mengatakan, korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya masih belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima. Berdasarkan keterangan dari Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui usai tim melakukan wawancara terhadap lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut. Baca Juga: 5 Cara Tepat Menghadapi Silent Treatment dari Orang Lain Selain mewawancarai keluarga korban, TPF BPKN juga turut meminta keterangan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan penjual obat. Namun, hingga saat ini, Mufti menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. "Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop," katanya, Rabu, 30 November 2022. Baca Juga: Biografi Alfredo di Stefano, Pesepak Bola Kelahiran Argentina yang Berseragam 3 Timnas Adapun, masa tugas Tim Pencari Fakta atas kasus gagal ginjal akut akan diperpanjang hingga 9 Desember 2022. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPKN, Rizal E. Halim. Menurutnya, BPKN masih perlu melakukan verifikasi terhadap berbagai temuan. "Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik," ujarnya. Baca Juga: Profil dan Biodata Arawinda Kirana Sebagai informasi, berbagai pihak turun langsung untuk mengusut kasus gagal ginjal akut yang belakangan ini terjadi pada kalangan anak-anak. Diketahui, gagal ginjal akut itu diduga disebabkan oleh obat sirop yang tercemar kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua industri farmasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut tersebut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC). Berdasarkan keterangan dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan bos CV Samudera Chemical berinisial E sebagai buronan. "Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," tuturnya. Meski demikian, polisi masih akan terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak tersebut. Terbaru, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan industri farmasi lain dalam kasus gagal ginjal akut. "Kita lagi ada perusahaan-perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya," kata Pipit. "Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami, nanti kita umumkan. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Nanti dilakukan gelar perkara dulu," ucapnya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)