Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2022 : 16.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Vitha Budhi Sulistyo

Vitha Budhi Sulistyo

Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Saksi Ungkap Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

29 Nov 2022 : 16.15 Views 24

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saksi Ungkap Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

JawaPos.com – Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan, pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya. Dia menyebut, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah suatu pelanggaran.

“Bukan pelanggaran (tidak merealisasikan jumlah kuota ekspor),” kata Vitha saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO atau kasus minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Vitha menjelaskan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara, pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.

“Hanya (melihat) PE-nya saja. Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE,” tegas Vitha.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.1%)