Sentimen
Negatif (98%)
29 Nov 2022 : 03.07
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Pipit Rismanto

Brigjen Pol Pipit Rismanto

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepolisian: Bos CV Samudera Chemical Jadi Buronan

29 Nov 2022 : 03.07 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepolisian: Bos CV Samudera Chemical Jadi Buronan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus gagal ginjal akut masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun menetapkan bos CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, diketahui bahwa penetapan status tersangka E itu diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," katanya, Minggu, 27 November 2022.

Baca Juga: Profil Jalaludin Rumi Sufi dan Ulama Besar di Persia Beserta Daftar Karyanya

Lebih lanjut, Pipit pun mengungkapkan bahwa kepolisian juga telah menetapkan status buron terhadap bos CV Samudera Chemical tersebut.

Menindak lanjuti keputusan itu, kepolisian pun mengeluarkan kebijakan untuk mencekal E agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Gitasav? Simak Profil dan Kontroversi soal Gestur Jerman di Piala Dunia Qatar 2022

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

Diketahui, drum tersebut diduga berisi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Adapun, EG dan DEG merupakan kandungan yang ditemukan pada obat sirop yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Profil Dani Pedrosa, Kisah Panjang Pembalap Asal Spanyol Meniti Karier

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," ucap Pipit.

"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, kejahatan di dunia industri farmasi tersebut dapat menyebabkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat.

"Kejahatan obat memiliki dampak yang sangat luas dan kritis bagi generasi yang akan datang, sehingga perlu sekali untuk memberikan hukuman sebagai efek jera," katanya.

Sejauh ini, BPOM telah bertindak tegas dengan menerapkan berbagai upaya efek jera bagi industri yang memproduksi obat sirop dengan kandungan berbahaya tersebut, di antaranya dengan mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Kemudian, BPOM juga menghentikan proses produksi, distribusi hingga melakukan pemusnahan terhadap produk obat sirop tersebut.

BPOM pun telah melakukan verifikasi hasil uji bahan baku obat secara mandiri hingga menggelar sosialisasi obat yang aman untuk dikonsumsi.

Tak hanya itu, BPOM meminta asosiasi industri farmasi untuk menggelar pembinaan terkait produksi obat sirup. Tenaga kesehatan juga dihimbau untuk aktif melaporkan kejadian lain yang tidak diharapkan.

Lebih lanjut, pihak BPOM berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengecek kandungan produk obat dan makanan sebelum mengkonsumsinya.***

Sentimen: negatif (98.3%)