PB IDI Surati Jokowi, Tolak RUU Kesehatan: Hak Kesehatan Rakyat Dikorbankan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Tak hanya menggelar aksi damai, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI, Dr. Moh, Adib khumaidi, Sp. OT, Ketua Umum PB PDGI Drg. Usman Sumantri, M. Sc, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah, Ketua Umum PP IBI DR. Emi Nurjasmi, M. Kes, Ketua Umum PP IAI Apt. Noffendri Roestam, SSi, dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, SH.
"Bersama surat ini, kami organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Presiden terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022," tutur surat tertanggal 24 November 2022 tersebut.
Baca Juga: Roundup: Sisi Gelap Acara Relawan Jokowi di GBK, Produksi 31 Ton Sampah dalam Sehari hingga Ibu-Ibu Terjebak
Hal pertama yang disampaikan kepada Jokowi adalah mengenai Pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu," ujar surat tersebut.
Selain itu, PB IDI menilai RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
"Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika," ucapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Foto Berambut Putih, Warganet Kaitkan dengan Pernyataan Jokowi
PB IDI juga menilai adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri.
"Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," katanya.
Terakhir, PB IDI menilai terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang- Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, demi kebaikan bangsa dan negara serta hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu, profesional dan beretika, berorientasi pada keselamatan pasien (salus populi suprema lex esto), PB IDI pun menyampaikan sikap menolak RUU Kesehatan (omnibus law) dan memohon Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara Pemerintah dengan DPR RI," tutur PB IDI dalam surat tersebut.
"Jika berkenan kami dapat menyampaikan hal ini secara langsung kepada Bapak Presiden," ucapnya menambahkan.***
Sentimen: positif (96.9%)