Sentimen
Positif (91%)
26 Nov 2022 : 20.23

Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima

26 Nov 2022 : 20.23 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa gugatan sengketa yang dilayangkan 4 partai politik, yaitu Partai Republiku, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tidak dapat diterima.

"(Permohonan sengketa dari 4 parpol) dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022) di Batu, Jawa Timur.

Baca juga: Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari

Sebelumnya, pada 18 November 2022, 4 parpol tersebut dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.

Padahal, verifikasi administrasi tersebut merupakan kali kedua mereka lakukan.

Sebelumnya, mereka sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat pula, namun gugatan sengketa mereka terhadap KPU RI dimenangkan Bawaslu.

Totok menyampaikan, sesuai peraturan terbaru, tindak lanjut pascaputusan Bawaslu tidak dapat digugat sengketa.

"Objek permohonan dikecualikan sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu," kata Totok.

Totok mempersilakan parpol-parpol tersebut menempuh jalur hukum lain.

"Kalau itu sengketa tidak bisa. Bisa mungkin (gugatan pelanggaran) administrasi, bisa. Silakan upaya hukum kita buka saja, tetapi untuk objek sengketa tidak bisa," imbuhnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (91.4%)