Sentimen
Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Pengertian warga negara termasuk materi Pkn yang harus dipahami setiap siswa. Nah, apa yang dimaksud dengan warga negara, fungsi serta hak dan kewajibannya?
Pengertian Warga Negara
Berdasarkan KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban penuh dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Kemudian, dalam UU 1945 Pasal 26 dijelaskan bawah warga negara adalah warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Editor : Puti Aini Yasmin
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (50%)