Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pembahasan RKUHP di Komisi III DPR, 5 Fraksi Setuju, 3 Setuju dengan Catatan, Satu Ikut Keputusan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2014/02/25/0809382kuhp780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pengambilan keputusan tingkat I.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (24/11/2022).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pemimpin rapat mengungkapkan sikap fraksi-fraksi Komisi III atas RKUHP.
"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, itu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian, yang lainnya setuju, dan satu fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat antara Komisi III dan pemerintah," kata Adies Kadir di ruang rapat, Kamis sore.
Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna
Setelah itu, Adies menanyakan kepada forum rapat agar RKUHP dapat dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat I.
"Apakah dapat disetujui untuk masuk ke pengambilan keputusan tingkat pertama?" kata Adies.
"Setuju," jawab seisi ruang rapat menandakan kesepakatan.
Adies kemudian menegaskan bahwa forum telah menyetujui pembahasan RKUHP diteruskan kepada tahap pengambilan keputusan tingkat I.
"Kami memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyiapkan pandangan mini fraksi dan sekretariat Komisi III untuk menyiapkan draf tentang KUHP yang akan ditandatangani," kata politisi Golkar itu.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun
Sebelumnya, pembahasan RKUHP terus bergulir antara DPR dan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut RKUHP akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.
Nantinya, Mahfud akan melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, pada 16 November 2022.
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (44.4%)