Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wamenkumham Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Termasuk Penghinaan Lembaga Negara
Sindonews.com
Jenis Media: Nasional

loading...
Wamenkmham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan tujuh perubahan substansi dalam pembahasan RKUHP dengan Komisi III DPPR, Kamis (24/11/2022) hari ini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ), Kamis (24/11/2022) hari ini. Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan pada 7 substansi dalam RKUHP berdasarkan sejumlah masukan.
"Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi," kata pria yang akrab disapa Eddi ini di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Banyak Pro-Kontra, Politikus Gerindra Pesimistis RKUHP Bakal Disahkan DPR Periode Ini
Eddi menguraikan ketujuh subtansi itu pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); kedua, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; ketiga, mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.
Keempat, sambung Eddi, perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD.
Keenam, Eddi melanjutkan, pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat; dan ketujuh, harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016.
(muh)
Sentimen: negatif (98.5%)