Sentimen
Negatif (66%)
24 Nov 2022 : 12.49
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Petinggi PAN Suherlan Diduga Ikut Terima Suap Pengurusan Anggaran Rp800 Juta

24 Nov 2022 : 12.49 Views 31

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Petinggi PAN Suherlan Diduga Ikut Terima Suap Pengurusan Anggaran Rp800 Juta

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, sebagai tersangka rasuah. Status itu diperoleh Suherlan menyusul pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Suherlan diduga turut membantu memperlancar pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Politikus PAN tersebut diduga turut kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

"Rifa Surya dan tersangka SL (Suherlan) juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.

Selanjutnya, Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan melakukan kesepakatan jahat. Ketiganya sepakat, jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.

Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar RRp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (66%)