Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2022 : 04.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran, Sumur Batu

Kasus: Uang palsu

Polres Jakpus Berhasil Ungkap Dugaan Uang Palsu Miliaran Rupiah

24 Nov 2022 : 04.39 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polres Jakpus Berhasil Ungkap Dugaan Uang Palsu Miliaran Rupiah

Jakarta: Dua pelaku, RC dan DL berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan uang palsu miliaran rupiah. Namun Andhika otak pembuatan uang palsu masih buron. 
 
"Modus mereka ini memberikan pinjaman kepada korban," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin, Rabu 23 November 2022. 
 
Komarudin mengatakan penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya laporan korban berinisial RP. Saat itu RP tengah mencari uang pinjaman sebesar Rp5 miliar untuk modal usaha.

-?

- - - -
"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ucap Komarudin.
 
Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Komarudin, pelaku RC memberikan persyaratan. Korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp5 miliar.
 
"Lantaran korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta untuk disetorkan sebagai syarat administrasi, pelaku hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp2 miliar," jelas dia.
 
Komarudin mengatakan, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu ruko yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sana korban bertemu dengan pelaku DL yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan senilai Rp2 miliar.
 
"Pada pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp100 juta kepada pelaku. Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," papar Komarudin.
 
 
Setelah didalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu. Atas dasar tersebut, Komarudin menyebut, jajarannya langsung berupaya mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.
 
Komarudin mengatakan, jajarannya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu. "Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutupnya.
 

(END)

Sentimen: negatif (100%)