Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 16.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Hakim yang Mengadili Mas Bechi

22 Nov 2022 : 16.58 Views 19

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Hakim yang Mengadili Mas Bechi

KOMISI Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat yang mau melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Laporan yang diterima KY berupa kode etik maupun dugaan adanya intimidasi terhadap hakim.

"Apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim ataupun pelanggaran terhadap kemandirian hakim, misalnya tekanan atau intimidasi, bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Sampai saat ini, Miko menyebut pihaknya belum menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan sangat membantu kerja KY. Di sisi lain, lanjut Miko, KY tidak bisa mengintervensi hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Terkait berat ringannya hukuman, jalurnya adalah upaya hukum. Itu jalur yang tepat," tandasnya.

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara, dalam sidang pada Kamis (17/11) lalu.

JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan banding tidaknya JPU dalam perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jombang. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).

Bechi diseret ke pengadilan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, setelah poses penyidikan dimulai pada 2019. Sejak ditersangkakan oleh penyidik Polda Jawa Timur, Bechi tak lantas ditahan.

Pada Juli 2022, terjadi upaya menghalang-halangi operasi penangkapan Bechi dari para simpatisan. Setidaknya, lima simpatisan Bechi dimejahijaukan di PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)