Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Sempat Percaya Sambo, AKBP Ridwan Kini Yakin Yosua Tewas Ditembak
Jawapos.com
Jenis Media: Nasional

JawaPos.com – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku sempat percaya telah terjadi baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Cerita ini sempat dia percaya untuk waktu yang cukup lama.
Ridwan mengaku, cerita itu disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo saat dia pertama kali datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah melihat jenazah Yosua, Sambo menyebut jika penyebab tewasnya karena baku tembak.
“Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama (berfikir baku tembak), sampai di Bareskrim masih sama,” kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Keyakinan Ridwan mulai buyar usai adanya pengakuan bahwa tidak terjadi baku tembak, melainkan penembakan. “Yang benar yang mana menurut kamu?” tanya Majelis Hakim.
“Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa,” kata Ridwan.
“Nggak usah sungkan,” hakim menyela.
“Peristiwa menembak Yosua ditembak, seperti itu. Oleh Bharada E dan FS,” jawab Ridwan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (98.4%)