Sentimen
Negatif (64%)
20 Nov 2022 : 17.03
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

20 Nov 2022 : 17.03 Views 9

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

MerahPutih.com - Penyelesaian perkara melalui restorative justice kini diutamakan lembaga penegak hukum.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ribuan kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.

Baca Juga:

Jaksa Agung Ajak Media Awasi Kinerja Anggotanya

Hal ini sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sudah 2 ribuan (kasus pidana diselesaikan dengan restorative justice),” ujar Burhanuddin yang dikutip, Minggu (20/11).

Burhanuddin menegaskan penanganan secara restorative justice bukan dengan tujuan utama meningkatkan pemasukan dari penanganan perkara atau mengurangi para terpidana masuk penjara.

Menurutnya, restorative justice bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

“Tujuan kami tidak semata-mata untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kita jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.

Baca Juga:

Jaksa Agung Indikasikan Dua Perkara Ferdy Sambo Digabung Satu Dakwaan

Dia mengatakan dalam penanganan kasus secara restorative justice, pihaknya tidak mendikotomikan antara kasus receh dengan kasus besar.

Ia menilai restorative justice untuk mencegah orang yang tidak layak masuk penjara agar tak dibui.

“Kita tidak menyebutnya receh, tetapi ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, (tetapi justru) ini masuk,” tuturnya.

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah membentuk 53 satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pelaksanaan mekanisme restorative justice di seluruh daerah di Indonesia.

Keberadaan mereka untuk mencegah jaksa-jaksa nakal memanfaatkan penanganan kasus dengan restorative justice untuk mendapatkan uang atau mencari keuntungan.

“Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan,” pungkas Burhanuddin. (Knu)

Baca Juga:

Negara Rugi Rp 1,4 Triliun, Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Sikat Mafia Tanah

Sentimen: negatif (64%)