Sentimen
Positif (50%)
19 Nov 2022 : 08.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Kasus: PDP, korupsi

Tokoh Terkait

Surpres Revisi UU ITE Baru Diproses Setelah 1 Tahun, Formappi: DPR Selalu Agak Lemot...

19 Nov 2022 : 08.37 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Surpres Revisi UU ITE Baru Diproses Setelah 1 Tahun, Formappi: DPR Selalu Agak Lemot...

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, lambatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses surat presiden (surpres) mengenai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengagetkan.

Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, DPR memang selalu lambat memproses RUU yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti revisi UU ITE.

"Untuk urusan pembahasan RUU yang kepentingan publiknya terlihat mendesak, DPR selalu agak lemot. Beda nasib dengan RUU lain yang kepentingan elitenya cukup signifikan, maka akan dengan sangat cepat DPR membahasnya," kata Lucius, Jumat (18/11/2022) malam.

Baca juga: Alasan Pimpinan DPR Baru Bacakan Surpres Revisi UU ITE: Kemarin Fokus UU PDP

Lucius mencontohkan, ada sejumlah undang-undang yang diselesaikan secara kilat seperti revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara.

Ia pun pesimistis revisi UU ITE dapat diselesaikan dalam waktu cepat oleh DPR. Sebab, menurut dia, fokus para politisi di DPR akan tersedot untuk urusan persiapan Pemilu 2024.

"Apalagi UU ITE ini justru sangat ampuh digunakan dalam iklim persaingan politik seperti pemilu. Dengan UU ITE seperti saat ini, selalu ada peluang untuk menekan lawan politik dengan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE," ujar Lucius.

Baca juga: DPR Baru Bacakan Surpres Revisi UU ITE yang Dikirim Tahun Lalu

Lucius berpendapat, perbedaan sikap DPR dalam memproses pembahasan sebuah RUU tidak dapat dilepaskan dari faktor kepentingan para anggota dewan.

"Dengan banyaknya keuntungan yang ada dalam UU ITE yang sekarang bagi politisi, rasanya mereka tak akan terdorong untuk segera mengubah kemewahan itu, apalagi ketika iklim persaingan menuju Pemilu menuntut ketersediaan banyak 'senjata' untuk melemahkan pihak lawan," kata dia.

Diketahui, surpres mengenai revisi UU ITE baru dibacakan di rapat paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022).

Padahal, pemerintah sudah menyerahkan surat tersebut ke DPR sejak 16 Desember 2021, hampir satu tahun yang lalu.

Baca juga: Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, surpres itu baru dibacakan karena sebelumnya DPR masih fokus membahas RUU Pelindungan Data Pribadi.

Leodewijk mengatakan, setelah surpres dibacakan, maka revisi UU ITE akan segera dibahas.

"Mudah-mudahan kami segera dapat membahasnya karena itu sudah masuk Prolegnas Prioritas," ujar dia, Kamis.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (50%)