Sentimen
Netral (99%)
16 Nov 2022 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bojonegoro

Tokoh Terkait

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Keterbukaan Informasi Publik

16 Nov 2022 : 00.05 Views 14

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Keterbukaan Informasi Publik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Koordinator Suara Perempuan Penggerak Komunitas (SPeaK) Kabupaten Bojonegoro Anis Khoirotunnisa mengatakan bahwasanya partisipasi dan akses informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara itu, hak konstitusional setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dinyatakan dalam Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Hak atas informasi dan ruang partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan tersebut diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah serta aturan turunannya. Berkaitan keterbukaan informasi, ada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yang kemudian secara teknis operasionalnya diturunkan dalam Peraturan Komisi Informasi Publik. Bahkan, Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan, bahwasanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 (disingkat Perki 1/2021) ini mengganti peraturan Komisi Informasi sebelumnya, yakni peraturan nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Salah satu yang berbeda dengan sebelumnya, Perki 1/2021 ini mengamanatkan keterbukaan informasi pada masing-masing tahapan proses pengadaan pemerintah.

Berdasarkan Perki 1/2021, dokumen kontrak berikut dokumen pendukungnya, mulai dari dokumen Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri berikut riwayat perubahannya, dokumen spesifikasi teknis, berita acara serah terima dan lain sebagainya dinyatakan sebagai dokumen publik.

Setelah terbit Perki 1/2021, Anis berharap agar kebijakan keterbukaan informasi publik ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat rentan termasuk perempuan dan disabilitas dalam mengakses dan memanfaatkan informasi publik. Keterbukaan informasi dan pemanfaatan informasi publik tersebut, yakin Anis, dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan dan wacana perempuan mengenai pembangunan, mulai dari permasalahan hingga solusi atau jalan keluarnya.

Karena itu, ia juga berharap agar perempuan aktif meminta atau mengakses informasi publik yang mereka butuhkan, sehingga dapat bermanfaat bagi mereka, misalnya menjadi bahan mereka untuk terlibat dan menyampaikan usulan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Keterbukaan informasi dapat meningkatkan kemampuan warga melihat persoalan hingga jalan keluarnya. Kemudian memantik mereka untuk menyampaikan usulan atau aspirasi melalui forum maupun kanal-kanal pengaduan dan aspirasi yang telah tersedia. Tentu ini mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan,” pungkasnya.

Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Bojonegoro Institute bersama IDEA melalui Program SPEAK (Strengthening Public Services through the Empowerment of Women-Led Advocacy and Social Audit Networks) dengan dukungan pendanaan dari Uni Eropa dan Hivos, yang mengangkat tema Akses Perempuan atas Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa beberapa waktu lalu.

Sementara Direktur Bojonegoro Institute, Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwasanya keterlibatan perempuan dan disabilitas dalam proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro masih cukup rendah, ini sesuai hasil temuan dari penelitian tindakan partisipatif (Participatory Action Research, disingkat PAR) program SPEAK pada tahun 2019 yang dilakukan di 4 (empat) desa.

Hasil kegiatan PAR menunjukkan, kehadiran perempuan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Muesrenbangdes) belum mencapai 50 persen, paling tinggi hanya mencapai 41 persen.

Sebab itulah, Program SPEAK memberikan pelatihan dan edukasi kepada kelompok perempuan dan disabilitas mengenai literasi perencanaan dan penganggaran pembangunan responsif gender, termasuk diantaranya memberikan pelatihan monitoring partisipatif di tahun 2021.

“Kita perlu dorong partisipasi warga, terutama kelompok perempuan, dalam monitoring pembangunan, guna memastikan kebermanfaatan implementasi program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, terutama program bagi kelompok perempuan dan disabilitas yang kerap kali terpinggirkan,” tutur Awe, panggilan akrabnya. [lus/but]

Sentimen: netral (99.8%)