Sentimen
Positif (66%)
15 Nov 2022 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Baru Suap Perkara MA

15 Nov 2022 : 11.15 Views 16

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

KPK Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Baru Suap Perkara MA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Hanya saja, lembaga antirasuah masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka baru dalam kasus suap yang sama.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber Bisnis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di MA adalah Hakim Agung berinisial GS.

Sumber tersebut sebelumnya mengakui bahwa ada tersangka baru dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

"Temannya [Sudrajad Dimyati], Hakim Agung juga," kata sumber Bisnis, dikutip Kamis (10/11/2022).

Hakim GS tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: positif (66.6%)