Tak Semua Aspirasi Bisa Masuk dalam RKUHP
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Komisi III DPR mendengar aspirasi pihak terkait dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, komisi membidangi hukum itu memastikan tak semua aspirasi yang disampaikan bakal ditampung.
"Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
Dia mengakui banyak aspirasi yang dinilai bagus. Namun, masukan itu belum bisa diakomodasi dengan berbagai pertimbangan.
-?
-
-
-
-
Misalnya, soal rekayasa kasus. Namun, hal itu tidak bisa dimasukkan pada revisi KUHP.
"Karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak," ungkap dia.
Dia menyampaikan salah satu alasan tak bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat karena ingin segera mengesahkan revisi KUHP. Jika diakomodasi semua, kemungkinan besar revisi KUHP makin lama disahkan.
"Kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi (pengesahan revisi KUHP). Understand?" ujar dia.
Pemerintah telah menyerahkan perbaikan revisi KUHP ke Komisi III DPR. Pembahasan terakhir akan dilakukan pada 21 atau 22 November 2022.
(AGA)
Sentimen: positif (78%)