Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran berinisial CAM (23) menjadi korban penusukan di rumahnya yang dilakukan oleh temannya berinisial FA (24).
Diketahui, penusukan tersebut terjadi di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 11 November 2022, pukul 09.30 WIB hingga membuat CAM harus meregang nyawa.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Profil Kate Middleton, Istri Pangeran William Sekaligus Putri Wales
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," katanya, Sabtu, 12 November 2022.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah sepeda motor Honda Vario, rompi berlogo ojek online dan sebilah pisau.
Lebih lanjut, Kusworo pun membeberkan bahwa pelaku dengan teganya melakukan aksi tak manusiawi itu lantaran korban diduga berupaya menyebarluaskan kekurangan pelaku di media sosial.
Baca Juga: 3 Kunci Kebahagiaan dalam Menjalin Hubungan, Salah Satunya Jujur tentang Diri Sendiri
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," ujarnya.
Oleh karena hal tersebut, Kusworo menyatakan bahwa kasus itu termasuk dalam pembunuhan berencana.
Ia pun menjelaskan bagaimana mulanya sang pelaku berhasil melancarkan aksinya untuk menusuk korban. Menurut Kusworo, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura untuk mengantarkan paket.
Baca Juga: Diperingati Setiap 12 November, Simak Asal-usul Hari Ayah Nasional
Setelah berhasil masuk ke dalam lingkungan rumah korban, pelaku pun menusukkan pisau yang telah ia bawa ke tubuh korban.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," ucapnya.
Menurut keterangan Kusworo, korban pun sempat melontarkan teriakan minta tolong yang juga terdengar oleh warga sekitar. Kemudian, warga setempat yang datang ke rumah korban melihat mahasiswa itu telah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," tuturnya.
“Pelaku keluar dari rumah korban sembari berlari selanjutnya mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan mengenakan baju ojek online,” katanya.
Oleh karena aksinya kejinya tersebut, FA pun terancam dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)