Sentimen
Negatif (99%)
12 Nov 2022 : 22.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Aset Tersangka Net89 Disita, dari Mobil Sampai Headband Rp 2,2 Miliar

12 Nov 2022 : 22.27 Views 22

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Aset Tersangka Net89 Disita, dari Mobil Sampai Headband Rp 2,2 Miliar

JawaPos.com – Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Sejumlah aset milik para tersangka yang diduga didapat dari hasil kejahatan Net89 pun mulai disita.

“Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Aset yang disita itu yakni milik tersangka AL berupa satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2, 7 miliar dan Rp 690 juta.

“Satu buah headband atau ikat kepala (Atta Halilintar, Red) senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta,” lanjut Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.

“Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (8/11).

Delapan tersangka itu adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. AA juga berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI. Selanjutnya ESI sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan danandan asal pencairan dana kepada para member Net89. Kemudian 5 orang lainnya berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.7%)