Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Depok, Pluit
Pertanyakan Soal Jeriken, CV Budiarta Sebut BPOM Lakukan Skenario Jahat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/11/11/636e4aa3965bc.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - CV Budiarta mempertanyakan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait jeriken bahan baku obat sirup propilen glikol yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kuasa hukum CV Budiarta, Mahar, menyebutkan, terdapat jeriken temuan BPOM yang bertuliskan CV Budiarta sebagai pemasok propilen glikol.
Ia menegaskan bahwa CV Budiarta selama ini tidak pernah menjual propolen glikol dalam bentuk jeriken.
Baca juga: CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat Sirup
“Saya sampaikan, pertama Budiarta tidak pernah menjual propilen glikol dalam jeriken atau ketengan, tidak pernah, tetapi dalam bentuk drum tersegel,” kata Mahar dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/10/2022).
Ia menjelaskan, tim investigasi yang menangani kasus ini sebelumnya pernah mengambil sampel propilen glikol dari drum di gudang CV Budiarta yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Saat itu, kata dia, sejumlah petugas hanya mengambil sampel propilen glikol milik CV Budiarto dengan dimasukkan ke dalam lima botol ukuran minuman energi.
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Dengan merujuk jumlah botal tersebut, ia pun mempertanyakan kebenaran isi jeriken yang diamankan BPOM.
“Apa mungkin volume di dalam jeriken itu memenuhi botol yang diambil, dan isinya apa? Karena waktu pengambilan tidak ada berita acara, tidak ada segel dalam berita, entah di mana (dan) dibawa ke mana,” kata dia.
Ia menduga BPOM melakukan skenario jahat karena temuan jerikennya tidak sesuai fakta di lapangan.
“Jeriken-jeriken yang telah dibuat skenario jahat, menyesatkan, fitnah oleh BPOM,” tegas dia.
Baca juga: Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab
Sebelumnya diberitakan, BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
Tidak tanggung-tanggung, cemaran EG dan DEG itu mencapai 99 persen. Bahan baku propilen glikol itu diamankan BPOM dari gudang CV Samudera Chemical di Tapos, Depok.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terdapat 59 jeriken bahan baku yang diamankan BPOM. Ada 12 di antaranya mengandung propilen glikol dengan intensitas cemaran EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
"Ini bahan baku yang seharusnya (ambang batasnya) 0,1 persen. Lalu 9 sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. jadi hampir 100 persen kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos
Penny mengungkapkan, CV Samudera Chemical ini merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
Industri farmasi PT Yarindo Farmatama ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga sediaan obat sirupnya pun ditarik dan dimusnahkan.
Selain PT Yarindo, ada dua industri lain yang dicabut izin edarnya, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Jalur distribusinya memang panjang dari importir melalui beberapa distributor bahan kimia dan pedagang besar, hingga bahan baku itu sampai ke industri farmasi," ucap Penny.
Baca juga: UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Penny menduga ada pemalsuan atau modus yang ditawarkan oleh industri-industri kimia yang tidak sesuai standar farmasi tersebut, termasuk CV Samudera Chemical.
Modusnya adalah menawarkan bahan baku propilen glikol dengan harga murah. Padahal sejatinya, bahan baku yang disalurkan palsu dan diduga merupakan zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bukan lagi sebatas cemaran.
Adapun EG dan DEG adalah zat kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam obat sirup. Namun cemarannya dimungkinkan ada dari beberapa zat pelarut tambahan termasuk propilen glikol dengan ambang batas aman 0,1 miligram/mililiter.
Cemaran yang melebihi batas ini kemudian diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol
"Jadi juga ada aspek pemalsuan. Labelnya propilen glikol padah dalamnya adalah etilen glikol (EG). Ini adalah pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tingginya," ucap Penny.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (79.5%)