Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Polisi Lakukan Penyitaan Aset Reza Paten dalam Kasus Robot Trading Net89
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

POLISI menyita aset milik tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten. Total aset yang dilakuka penyitaan ialah senilai Rp6,3 miliar.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Jumat (11/11).
Lebih rinci, Reza Paten membeli headband atau ikat kepala milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Sedangkan sepeda yang turut disita Reza beli dari dari Taqy Malik.
Ramadhan juga mengatakan pihaknya juga lakukan penyitaan kepada tersangka dari pihak PT Simbiotik Multitalenta (SMI) berinisial AL. "Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 M," ungkap dia.
Diketahui, dalam kasus robot trading Net89, Polisi telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka. Adapun tersangka ialah dari pihak PT Simbiotik Multitalenta (SMI) berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA.
Reza Paten dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (OL-12)
Sentimen: negatif (99.5%)