Sentimen
Positif (47%)
11 Nov 2022 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Klaim Cegah PHK Massal, Pengusaha Minta Pemerintah Restui Aturan No Work No Pay

11 Nov 2022 : 07.00 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Klaim Cegah PHK Massal, Pengusaha Minta Pemerintah Restui Aturan No Work No Pay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menggodok formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Data terbaru diolah terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bandung Desak Bupati Dadang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 13-15 Persen

”Kami sudah terima data dari BPS. Dari data ini selanjutnya kami olah, akan kami serahkan ke gubernur sebagai dasar penetapan UMP. Kalau dilihat dari data BPS, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP 2022,” kata Menaker Ida Fauziyah seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Menaker menyampaikan, sebelumnya, pada 1 November 2022, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Kemenaker juga telah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta dari serikat pekerja/buruh.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bandung Desak Bupati Dadang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 13-15 Persen

”Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat penetapan upah minimum. Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal. Tanggal 21 November 2022, gubernur akan mengumumkan UMP. Kemudian, tanggal 30 November 2022, gubernur akan menetapkan UMK. Jadi, tentu sesuai tahapannya,” kata Menaker yang belum menyebutkan besar kenaikan UMP tersebut.

Jam fleksibel

Sementara itu, para pengusaha meminta kepada pemerintah, melalui Kemenaker, untuk menerbitkan aturan tentang jam kerja fleksibel.

Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, apabila aturan tersebut diterbitkan, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

Baca Juga: Patung Kuda Jakarta Dipadati Puluhan Ribu Buruh, Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Minta Kenaikan Upah

"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK, supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne dalam rapat kerja tersebut.

Pengusaha pun berupaya membujuk Komisi IX agar merestui kebijakan dari Kemenaker terkait no work no pay itu.

Dengan demikian, bisa diterima oleh para pembeli dari luar negeri yang selalu menginginkan adanya supremasi hukum oleh dunia usaha

"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," ujarnya.

Soal permintaan para pengusaha agar aturan no work no pay segera dibuat, Kemenaker sejauh ini belum menanggapi.

Sementara DPR mengatakan, aturan no work no pay tersebut bukan wewenang mereka.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, permenaker merupakan wilayah internal Kemenaker.

Pengecualian

Untuk diketahui, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenal azas no work, no pay. Artinya, apabila pekerja tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

Hal ini juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan, Pasal 40 Ayat (1).

Pasal ini untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada pekerja atas amanah pekerjaan yang dimilikinya di tempat kerja.

Tentu saja, pemberlakuan no work no pay ini tidak bisa semena-mena. Dalam hal ini, no work no pay tidak bisa diberlakukan untuk kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) dan (3) PP Nomor 36/2021.

Disebutkan bahwa pengecualian atas no work, no pay berlaku untuk kondisi pekerja yang berhalangan melaksanakan pekerjaan akibat sakit.

Oleh karena itu, pekerja yang sakit tetap memperoleh haknya berupa upah, walaupun tidak bekerja lantaran sakit.***

Sentimen: positif (47.1%)