Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2022 : 02.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tak Terima Brigadir J Dituduh Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Bodoh Banget Ferdy Sambo

11 Nov 2022 : 02.07 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tak Terima Brigadir J Dituduh Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Bodoh Banget Ferdy Sambo

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak geram dengan tuduhan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Menurut Martin Simanjuntak mengatakan tuduhan tim kuasa hukum Sambo tidak beralasan.

"Emang lu siapa? dokter? lu punya fakta apa? ini kan kasus 340 (tentang pembunuhan). Dan kalau memang dia berkepribadian ganda, kok bodoh banget Ferdy Sambo mau ngerekrut orang berkepribadian ganda," kata Martin Simanjuntak.

Terlebih, kata Martin, Brigadir J sudah 3 tahun bekerja dengan Ferdy Sambo. Oleh sebabnya, janganlah menjatuhkan orang yang sudah tidak ada.

"Emang dia punya hak membunuh orang yang berkepribadian ganda? Kan enggak," kata Martin lagi, dikutip dari kanal YouTube TVOne Dua Sisi.

Baca Juga: Survei: Ganjar Pranowo Ungguli Elektabilitas Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatan kepaa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan di persidangan, Selasa, 8 November 2022.

Menurut hakim jika tim kuasa hukum hendak menanyakan saksi soal dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (99.9%)