Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 23.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Tesla

Kab/Kota: Tambora, Bukit Duri

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Polisi Ungkap Alasan Dua Sekuriti Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Jakarta Barat

10 Nov 2022 : 23.40 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Ungkap Alasan Dua Sekuriti Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Jakarta Barat

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyebut alasan dua sekuriti Stasiun Duri yang menganiaya pemuda inisial AZ (21) lantaran kesal dengar pengakuan korban yang lerap berubah-ubah.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kedua pelaku inisial DI (25) dan SB (20) awalnya menangkap korban lantaran membakar sampah dekat stasiun.

Korban kemudian diborgol di kursi sembari diinterogasi terkait perbuatannya. Tak puas dengan jawaban korban yang dinilai berubah-ubah pelaku menganiaya korban.

"Mereka kesel sama anak itu gak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka gak tau kalau anak ini keterbelakangan (Difabel)," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Tak Terima Brigadir J Dituduh Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Bodoh Banget Ferdy Sambo

Putra pun mengungkap bahwa AZ merupakan seorang pemuda difabel. Namun diduga kedua sekuriti itu tidak mengetahui hal tersebut.

Korban lanjutnya memang sudah sering bermain di area stasiun. Namun sayangnya kedua pelaku melakukan perbuatan hakim sendiri.

"Salahnya satpam main hakim sendiri, sebenernya masih bisa pembinaan ke RT RW atau keluarganya," kata Putra.

Adapun penganiayaan itu berawal saat korban membakar sampah di pinggir rel di dekat Stasiun Bukit Duri pada Jumat, 4 November 2022 dini hari.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Charles Dickens tentang Cinta Paling Menyentuh dan Penuh Makna Mendalam

Kedua pelaku yang melihat korban langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi dengan cara memborgol kedua tangan korban ke sebuah kursi.

Korban juga dipukul menggunakan selang, dan sarung samurai. Mereka juga menggunduli rambut korban.

Setelah itu korban didiamkan dikursi dan baru dilepas hingga Jumat, 4 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB pagi.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," tuturnya.

Baca Juga: Tesla Raih Keuntungan 8 Kali Lebih Besar Dibanding Toyota, Pertama Setelah 12 Tahun

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," katanya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)