Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Institusi: MUI
Kab/Kota: Tambora, Bukit Duri
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Tahan Dua Petugas Keamanan Stasiun Duri yang Aniaya Anak Penyandang Disabilitas
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan penahanan terhadap kedua sekuriti inisial DI (25) dan SB (20) buntut penganiayaan terhadap seorang pemuda penyandang difabilitas inisial AZ (21).
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.
Putra mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selang, borgol, sarung samurai, dan alat pencukur rambut yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," tuturnya.
Baca Juga: MUI Komentari Penghargaan Perdamaian yang Diraih Jokowi, Singgung Momen Kunjungan ke Ukraina-Rusia
Adapun penganiayaan itu berawal saat korban membakar sampah di pinggir rel di dekat Stasiun Bukit Duri pada Jumat, 4 November 2022 dini hari.
Kedua pelaku yang melihat korban langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi dengan cara memborgol kedua tangan korban ke sebuah kursi.
Korban juga dipukul menggunakan selang, dan sarung samurai. Mereka juga menggunduli rambut korban.
Setelah itu korban didiamkan dikursi dan baru dilepas hingga Jumat, 4 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB pagi.
Baca Juga: Usung Desain Futuristik, Honda Kenalkan Mobil Listrik e:N2 di China
Putra menduga kedua sekuriti itu tidak mengetahui bahwa korban penyandang difabilitas. Sehingga mereka kesal dan menganiaya korban.
"Sekuriti enggak tahu, karena dalam keterangan BAP mereka kesel sama anak itu gak ngaku dan keterangannya berubah-ubah," ucapnya.
Namun kata Putra, tindakan penganiayaa tidak dibenarkan dalam aturan hukum. Keduanya tetap diproses hukum sesuai ketentuan.
"Salahnya satpam main hakim sendiri, sebenernya masih bisa pembinaan ke RT RW atau keluarganya," katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Dua Sekuriti Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Jakarta Barat
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun.***
Sentimen: negatif (100%)