Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 10.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Realme

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kronologi Kasus Video Mesum Kebaya Merah: Buat Konten Demi Cuan Berakhir Jadi Tahanan

10 Nov 2022 : 10.51 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Kasus Video Mesum Kebaya Merah: Buat Konten Demi Cuan Berakhir Jadi Tahanan

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan kronologi kasus video mesum kebaya merah yang melibatkan pria berinisial ACS asal Surabaya dan wanita berinisial AH asal Malang, Jawa Timur.

Media yang menawarkan konten video mesum adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.

Setelah membuat heboh masyarakat, kedua pemeran video mesum itu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022.

“Benar sudah diamankan tadi malam, siapa pelaku dan diamankan dimana nanti dijelaskan Pak Dirreskrimsus,” kata Kombes Pol Dirmanto, Senin, 7 November 2022.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pelaku pembuat video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed) telah ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di kawasan Jalan Medokan.

“Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” ucapnya.

Baca Juga: Giring Opini Brigadir J ‘Nakal’ dan Berpotensi Asusila, Hakim Tegur Pengacara Sambo: Jangan Menjebak!

Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat.

“Kemungkinan masyarakat menduga itu kebaya yang digunakan seperti masyarakat Bali, tapi itu bukan di Bali, dilakukan di Surabaya, di salah satu hotel wilayah Gubeng ya," katanya.

"Kita pastikan, kita sudah mengetahui kamarnya dan pastikan seperti yang kita datangi beberapa waktu lalu,” tambahnya," tutur Farman menambahkan.

Dia menuturkan bahwa video itu dibuat pada 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000," kata Farman, Selasa, 8 November 2022.

"Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Mantan Ajudannya Batal Nikah karena Jadi Saksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

Sedangkan dalam membuat konten, keduanya mengaku bergantian posisi untuk merekam adegan mesum dengan menggunakan handphone (HP).

"kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Terkait modus operandi, dia mengatakan keduanya membuat video mesum berdasarkan pesanan.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan," ujarnya, Selasa, 8 November 2022.

"Mereka pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema," ucap Farman menambahkan.

Dia menyampaikan bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Baca Juga: Pengamat Curiga Ada Jebakan Korupsi dalam Rute KA Cepat, Rakyat Disebut Semakin Dijebak

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merek WD warna hitam, dan hardisk eksternal merek TOSHIBA warna hitam.

Kemudian handphone merek Realme C11, handphone merek Realme C33, dan selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pornografi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)