KPU Berikan Akses Sipol untuk Perbaikan Verifikasi Administrasi
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan memberikan akses untuk perbaikan dokumen terhadap lima partai yang memenangkan gugatan sengketa proses yang disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (9/11).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pada Senin (7/11).
Dalam sidang adjudikasi yang digelar Jumat (4/11/2022), Bawaslu RI mengabulkan sebagian permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol).
Kelima permohonan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republik Indonesia. Putusan tersebut membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, sambung Idham, khususnya Pasal 462 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
"Putusan Bawaslu dibacakan Jumat (4/11) artinya Selasa paling lambat, kami akan lakukan itu sesuai undang-undang. KPU akan mengumumkan regulasi pedoman teknis dan tata cara untuk verifikasi administrasi. Hari ini (Selasa) kami rampungkan. Kami sosialisasi pada partai politik," ujar Idham ketika dihubungi, Selasa (8/11).
Baca juga: Prabowo Janji Kejar Pelaku Mark-up Anggaran Alutsista
Lima partai politik tersebut, terang Idham, mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu.
KPU, ujar Idham, akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga partai dapat mengunggah dokumen perbaikan.
"KPU akan memberikan kesempatan sesuai putusan Bawaslu dan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang pada kami. Semua pihak harus memahami dan menghormatinya," ucap Idham.
Sementara itu, verifikasi faktual keanggotan terhadap sembilan partai politik non-parlemen calon peserta pemilu telah selesai pada 4 November 2022. Idham menjelaskan bahwa KPU juga melakukan sidang pleno untuk kesimpulan dari hasil verifikasi faktual, Selasa (8/11/2022).
Pada 9 November, KPU RI akan mengumumkan hasilnya. KPU memberikan kesempatan melakukan perbaikan bagi partai politik yang lolos pada masa perbaikan yang dimulai 10 - 23 November 2022 untuk input anggota pada Sipol. Sedangkan, untuk verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten/kota dmulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022.
Setelah itu, ujarnya, tidak ada lagi tahapan perbaikan sebab pada 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Idham merinci berdasarkan Pasal 178 UU Pemilu, verifikasi harus dilaksanakan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024. Apabila ada partai politik yang mengajukan sengketa proses, Idham menuturkan itu hak dari partai.
KPU, imbuhnya, akan menghormatinya. Meski demikian, tegasnya, semua harus selesai pada 14 Desember 2022. "14 Desember 2022 adalah batas akhir. Tidak boleh melampaui itu. Termasuk lima partai politik yang melakukan administrasi perbaikan dan verfikasi faktual, maka bingkai pelaksanaannya sampai tanggal 14 Desember 2022," tukas Idham. (OL-4)
Sentimen: positif (66.6%)