Sentimen
Negatif (50%)
8 Nov 2022 : 20.01
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Kasus Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator

8 Nov 2022 : 20.01 Views 14

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Kasus Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator

Krjogja.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara meyakini kliennya bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah indikasi kliennya bukan pelaku utama perkara tersebut.

Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.

Atas dasar itu dikatakan Adriel, Doddy bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berharap Justice Collaborator diajukannya dikabulkan LPSK.

"Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK," kata Adriel dalam keterangan tertulisnya. (*)

Sentimen: negatif (50%)