Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 19.24
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Event: CFD

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Uang Denda Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Masuk ke Kas Daerah

7 Nov 2022 : 19.24 Views 26

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Uang Denda Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Masuk ke Kas Daerah

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada 19 warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dengan drone karena membuang sampah sembarangan saat kegiatan car free day (CFD).

Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, bahwa nantinya sanksi denda uang yang diperoleh dari masyarakat akan disetorkan langsung ke dalam uang kas daerah DKI Jakarta.

Baca Juga:

Lesgislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah

"Uang denda uang kami peroleh biasanya diserahkan langsung ke dalam uang kas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi, jadi tidak dipegang petugas," tutur Yogi.

Menurut Yogi, besaran denda tergantung dengan penanganan petugas yang mengawasi di lapangan. Kalau pelanggaran dilakukan oleh anak kecil diberikan denda kecil.

"Tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian atau apa, tidak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial," ucap Yogi.

Lebih lanjut soal denda, kata Yogi, sanksi denda yang diberikan pada masyarakat merupakan kewenangan dari petugas pengawas yang berada di lapangan.

"Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang membuang sampah sembarang. Kita tindak keempat orang tidak membawa uang, jadi kami berikan sanksi sosial berupa memunguti sampah sepanjang 200 meter," tutup Yogi.

Baca Juga:

PLN akan Produksi Listrik dari Pengelolaan Sampah di TPPAS Legok Nangka

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta menggelar OTT secara konvensional dengan membuka posko serta menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11).

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Adapun OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Sampah Plastik dan Sabut Kelapa Sawit Diolah untuk Perkerasan Jalan

Sentimen: negatif (100%)