Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dukuh, Kembangan, Sragen
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Setop Hiburan Campursari Ketua RT Dikepruk Kursi
Krjogja.com
Jenis Media: News

SRAGEN - Kasno, seorang Ketua RT di Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, menjadi korban penganiayaan, Minggu (6/11/2022). Hanya karena menghentikan hiburan campursari di acara hajatan, Kasno dikepruk kursi plastik oleh warganya sendiri, Marwan Setiyanto (33).
Kursi plastik yang dihantamkan ke badan Ketua RT bahkan sampai patah. Kejadian itu bermula saat acara hajatan di rumah salah satu warga yang menyuguhkan hiburan campursari. Sekitar pukul 14.30 WIB, Pak RT bersama pengurus RT lain, Purnomo, berniat menghentikan hiburan campursari yang digelar tuan rumah.
Sebenarnya Pak RT tidak melarang, namun sesuai kesepakatan, hiburan campursari mestinya berakhir pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB campursari tak kunjung diakhiri karena para tamu undangan minta untuk terus. Kemudian, Pak RT berinisiatif maju ke depan dan meminta agar campursari dihentikan saat itu juga.
Upaya RT itu ternyata menuai protes dari warga yang masih asyik berjoget menikmati campursari. Termasuk pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol bersama teman-temannya spontan mengambil kursi dan dihantamkan ke tubuh Pak RT. "Awalnya ada warga yang menanyakan kepada Pak RT kenapa kok acaranya dihentikan, sempat terjadi adu mulut dan keributan," ujar Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono.
Pelaku yang tersulut emosi dan dipengaruhi miras, lanjut Mulyono, kemudian spontan mengambil kursi. "Kemudian tersangka yang sudah emosi tinggi akhirnya ambil kursi dan dipukulkan ke Pak Kasno dan Pak Purnomo," jelasnya.
Barang bukti kursi yang sudah patah kemudian diamankan polisi setelah kasus penganiayaan ini dilaporkan. "Kondisi korban tidak terlalu parah, Purnomo mengalami lebam di tangan sebelah kiri karena untuk menahan kursi, kemudian Pak Kasno luka benjol di kepala belakang," tambahnya.
Sebenarnya korban sebelum lapor polisi sempat menunggu inisiatif dari pelaku agar minta maaf. Tapi ternyata pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf. Akhirnya, korban Kasno melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Sam)
Sentimen: negatif (100%)