Sentimen
Positif (40%)
7 Nov 2022 : 03.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: pembunuhan, Tawuran

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pengacara Brigadir J Klaim Dipasok Informasi Intelijen, BIN: Lihat Saja

7 Nov 2022 : 03.11 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Brigadir J Klaim Dipasok Informasi Intelijen, BIN: Lihat Saja

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak klaim mengantongi informasi yang bersifat intelijen saat memberi kesaksian terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Informasi tersebut digadang-gadang memberi petunjuk soal dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam judi online yang belakangan sempat ramai digembor-gemborkan.

Namun Kamaruddin sendiri mengaku tidak dapat membocorkan sosok yang memberinya informasi lantaran yang bersangkutan masih aktif bekerja di sebuah instansi.

Menanggapi kata intelijen yang diklaim pengacara Brigadir J, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H. Purwanto angkat bicara.

Baca Juga: Konvoi Sambil Tenteng Samurai, 5 Pelajar SMP di Depok yang Hendak Tawuran Diringkus Polisi

Wawan menegaskan pihaknya tidak pernah sama sekali memasok informasi untuk pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 5 November 2022.

Dijelaskan bahwasannya BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yakni Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, Wawan menjelaskan bila BIN adalah lembaga intelijen yang bergerak untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan lain apalagi persoalan pribadi.

Baca Juga: Kawasan Kreatif Kampoeng Tjibarani Bandung Kian Apik, Bambu Langka Perkuat Citra Edukasi Ekowisata

Oleh karena itu dia menegaskan BIN tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," ucapnya.

Sejauh ini BIN belum mengambil upaya hukum atas keterangan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak di pengadilan.

Yang pasti, pihaknya membantah mencampuri urusan yudikatif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.***

Sentimen: positif (40%)