Sentimen
Positif (91%)
25 Okt 2022 : 09.00
Partai Terkait

Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Catat Ketentuannya

25 Okt 2022 : 09.00 Views 14

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Catat Ketentuannya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapat Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Program pembebasan denda pajak kendaraan ini telah diberlakukan sejak September lalu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni rahayu, pemutihan pajak ini diberlakukan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, akan segera diberlakukan sesuai Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke pak gubernur, agar selambat-lambatnya bulan September, insentif bisa diberlakukan. Data kami, kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan, kalau tidak segera membayar, kendaraan akan jadi bodong," kata Peni, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 858.276.761.819. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus atau melunasi pajaknya.

Pemutihan pajak di Jateng ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan BBNKB II. Penghapusan denda PKB berlaku dari 7 September hingga 22 November 2022, sementara pembebasan BBNKB II berlaku dari 7 September hingga 22 Desember 2022.

Masyarakat Jateng yang masih memiliki tunggakan pajak, diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi pajak kendaraannya. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak akan dibebaskan selama program ini berlangsung.

Baca juga: Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Sentimen: positif (91.4%)