Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 09.36
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu, Samsung

Kab/Kota: Bekasi, Cakung

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Okt 2022 : 09.36 Views 18

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

TEMPO.CO, Jakarta - Christian Rudolf Martahi Tobing atau Rudolf Tobing menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap korbannya berinisial Ade Yunia Rizabani alias Icha. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Rudolf terjerat pasal berlapis.

"Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Oktober 2022.

Motif pembunuhan terhadap Icha diduga karena dendam dan sakit hati. Kasus bermula saat penemuan mayat perempuan yang dibungkus plastik hitam di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, pada 17 Oktober 2022 pukul 21.35 WIB.

Jazad yang teridentifikasi itu ternyata adalah Icha yang beralamat di Cakung, Jakarta Timur. Menurut keterangan keluarga, korban terakhir kali pergi dengan Rudolf Tobing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan pelaku telah melakukan survei lokasi untuk mengeksekusi korban. Ada satu tempat yang direncanakan karena minim CCTV, namun tidak jadi dan pindah ke tempat kejadian perkara (TKP) di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino, Jakarta Pusat.

"Pelaku ini sudah mempersiapkan, merencanakan bagaimana cara membunuh korban ini. Sebelumnya ada kesesuaian keterangan yang bersangkutan dengan bukti digital yang kami periksa. Pertama yang bersangkutan akan menyewa pembunuh bayaran, ada historinya, kemudian bagaimana agar membunuh tidak terlacak, dan sebagainya," tuturnya pada kesempatan yang sama.

Baca: Polisi Periksa Kejiwaan Rudolf Tobing Besok

Rudolf Tobing sempat mengelak telah membunuh Icha

Hengki menuturkan, Rudolf Tobing saat ditangkap sempat mengelak telah membunuh Icha. Pelaku mengatakan bahwa korbannya tewas karena penyakit asma. "Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku," katanya.

Akhirnya Rudolf mengaku telah membunuh Icha dengan telah dipersiapkannya kabel dan kantong plastik hitam. Setelah itu barang-barang termasuk uang milik korban diambil.

Setelah beraksi, dia sempat terekam CCTV di dalam lift sambil mendorong troli merah. Ekspresinya senyumnya terlihat jelas saat membawa mayat korbannya.

Barang bukti dari kasus ini antara lain satu unit troli merah, satu sarung tangan hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, KTP milik Rudolf Tobing, satu gym bag warna biru, dan satu buah tas selempang warna cokelat merek Pololuxs.

Ada juga uang tunai Rp1.862.000, satu unit key BCA, satu kartu E-Money, satu unit gawai Redmi Note 9 Pro warna hitam, satu gawai Samsung Galaxy A7 warna hitam, satu kartu ATM Mandiri, satu ATM BCA, tiga gelang emas, dua cincin emas, dan satu anting emas.

Baca juga: Polisi Ungkap Rudolf Tobing Ikat Icha Sebelum Membunuhnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sentimen: negatif (100%)