Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tertawa Saat Jawab Soal CCTV Rusak, JPU Sebut Pembantu

4 Nov 2022 : 12.55 Views 23

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tertawa Saat Jawab Soal CCTV Rusak, JPU Sebut Pembantu

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur keras pembantu Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Jaksa menilai keterangan Kodir tidak masuk akal.

Kodir diketahui ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan pada hari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Kodir mengaku jika CCTV di kamar utama lantai satu yang ditempati Sambo dan Putri Candrawathi sudah rusak sejak 15 Juni 2022.

Namun, saat menjawab pertanyaan Kodir tertawa. “Saya lihat kau lantang cepat jawab,” ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

“Hehe, siap Pak,” kata Kodir diiringi tawa kecil.

“Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak loh,” timpal JPU.

JPU kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bosnya.

“Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?,” tanya JPU.

“Tidak,” ucap Kodir.

“Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logis, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logis,” kata JPU.

Keanehan lain, yakni Yosua yang memiliki kedekatan dengan Sambo saja tak bisa mengecek CCTV di kamar. Namun, Kodir yang hanya seorang pembantu rumah tangga diberikan akses.

“Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget,” cecar JPU.

Menurut JPU, Kodir sudah berbohong ketika memberikan keterangan. Pasalnya seluruh keterangan itu tidak masuk akal. Pertama, Kodir baru diperiksa bulan September 2022. Sementara, keterangan soal CCTV rusak disebutkan terjadi pada 15 Juni 2022.

Kejanggalan kedua adalah soal Kodir yang bisa dengan leluasa masuk ke kamar Putri Candrawathi. “Bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal!,” ucap JPU.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)