Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 12.17
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Tim Advokasi Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Bantah Klaim Kementerian yang Dirilis

25 Okt 2022 : 12.17 Views 15

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Tim Advokasi Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Bantah Klaim Kementerian yang Dirilis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Perkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (TAKON Kemenkop) Kustiah Hasim menyatakan keluarga membantah sejumlah klaim kementerian yang disampaikan dalam konferensi pers kemarin. Kustiah Hasim menyebut kakak korban menilai fakta yang disampaikan tidak benar.

Pertama, ide pernikahan antara korban berinisial ND dengan pelaku berinisial ZP diduga inisiatif kepolisian. Namun keluarga tidak mengusulkan langkah tersebut.

“Keluarga korban ND mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kedua, korban mengklaim tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari Kemenkop UKM. Justru kakak ND, kata Kustiah, mempertanyakan mengapa adiknya tidak dilanjutkan bekerja lagi di kementerian tersebut.

“Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri,” tuturnya.

Ketiga, orang tua korban disebut tidak pernah membuat surat keringanan pengenaan sanksi terhadap pelaku. Justru, kata Kustiah, sejumlah pejabat Kemenkop UKM ditengarai menekan keluarga korban agar pelaku dibebaskan.

“Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," ujarnya.

Baca: Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Rinciannya

Kustiah ingatkan agar Kemenkop UKM berhati-hati

Kustiah mengatakan agar pihak Kemenkop UKM berhati-hati dan menghentikan pernyataan yang dianggap menyudutkan korban dan keluarga. Justru pernyataan yang disampaikan dinilai tidak memberi sanksi yang setimpal bagi pelaku.

Kemarin, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan secara psikis dan hukum kepada korban. Lalu para pelaku juga telah diberikan sanksi administratif.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non-job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama saudara MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama saudara NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila. Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi saudara WH dan ZP,” kata Arif saat konferensi pers kemarin.

Pihak Kemenkop UKM juga mengklaim telah memenuhi hak-hak korban, seperti pemberian gaji sampai Januari 2020. Lalu pihaknya juga memfasilitasi ND untuk bekerja di instansi lain. "Selain itu, kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," tuturnya.

Baca juga: Sengsara Berlipat Korban Pemerkosaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sentimen: negatif (100%)