Sentimen
Negatif (86%)
2 Nov 2022 : 19.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan

Tokoh Terkait

Komisi A DPRD Magetan Sidak Pabrik yang Diduga Tak Berizin

2 Nov 2022 : 19.06 Views 13

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Komisi A DPRD Magetan Sidak Pabrik yang Diduga Tak Berizin

Magetan (beritajatim.com) – Berkaca dari tahun 2020, Pabrik Milik Asing (PMA) di Desa Karangsono, Barat, Magetan, Jawa Timur pernah bermasalah terkait gaji karyawan. Kini lokasi pabrik yang dulunya PT Bintang Inti Karya (BIK) jadi PT KSS Indo Apparel itu masih belum mengantongi izin operasional meski sudah beraktivitas sejak 2021 lalu. Komisi A DPRD Magetan pun melakukan inspeksi mendadak di pabrik tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Suwarno, Sekretaris Komisi A Jamaluddin, beserta staf Dinas Tenaga Kerja Magetan sempat ditolak oleh pihak keamanan pabrik, sebelum akhirnya diberi izin masuk. Usai masuk ke dalam kawasan pabrik, mereka tidak bisa menemui pemilik. Hanya staf HRD yang sempat menemui rombongan. Parahnya, staf HRD tak tahu menahu terkait izin operasional pabrik, staf HRS berdalih terkait perijinan ada di pemilik.

“Kami kecewa pada saat sidak hanya temui oleh staf HRD. Mereka tidak bisa menjelaskan soal izin operasional yang kami duga dari awal tidak ada. Ini kan tidak benar, meski pabrik berdalih ekonomi masyarakat terbantu,” kata Jamaludin, sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Senin (28/03/2022).

Anggota Komisi A DPRD Magetan saat sidak ke PT KSS Aparel, Desa Karangsono, Barat, Magetan, Senin (28/3/2022) (foto: Riyanto for beritajatim.com)

Jamal menambahkan PT sebelumnya yakni PT BIK sempat gagal membayar karyawan tahun 2020. Bahkan, harus dibantu mendapatkan pinjaman oleh Pemkab Magetan. Kemudian, PT BIK dinyatakan pailit tahun 2021.

“Istilahnya pabrik milik asing ini baru tetapi rasa lama, hanya ganti nama dan barang yang diproduksinya. Bila sebelumnya produksi pakaian dalam wanita kini produksi baju wanita dan anak. Tetapi pemiliknya dan staf manajemennya sama dengan dulu,” terang Jamal.

Kurang lebih dua jam sidak berlangsung, tak ada tanda-tanda kedatangan pemilik pabrik. Juga, tak ada itikad untuk menemui wakil rakyat tersebut. Kejelasan ijin oprasional pun tidak didapat Komisi A dari pemilik.

Staf HRD pabrik yakni Ita Yuliani menjawab hanya seputar jumlah karyawan, gaji hingga jam kerja saja. Bahwa PT. KSS Indo Apparel ini mulai beroperasi pada akhir bulan Agustus 2021 lalu. Hingga kini mempekerjakan 984 karyawan.

“Kami mulai beroperasi sejak akhir Agustus 2021 lalu, gaji sesuai upah minimum Kabupaten Magetan sebesar Rp. 1.957.400, jumlah karyawan 984 orang, delapan jam kerja, selama lima hari,” kata Ita Yuliani kepada rombongan sidak tersebut. [fiq/but]

Sentimen: negatif (86.5%)