Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 18.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Petinggi Bank Panin dan Konsultan PT Jhonlin Baratama Segera Duduki Kursi Terdakwa

2 Nov 2022 : 18.01 Views 24

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Eks Petinggi Bank Panin dan Konsultan PT Jhonlin Baratama Segera Duduki Kursi Terdakwa

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin, Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jurubicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ali menyampaikan KPK menunggu jadwal perdana sidang Veronika dan Agus Susetyo. Ali juga mengatakan saat ini kewenangan penahanan terhadap keduanya merupakan wewenang dari pengadilan.

baca juga:

"Tim jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengurangan pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama. Terkait kasus ini lembaga anti rasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak Dadan Ramdani, Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak.

Perkara keempatnya sudah divonis pengadilan dan mereka sedang menjalani masa pidana di Lapas.

Tersangka lainnya yakni konsultan pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan A Ronas, kemudian mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin, Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Sentimen: negatif (99.5%)