Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Puan Tak Harus Mundur dari Ketua DPR Jika Mau Nyapres
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan bahwa menteri tidak wajib mundur jika ingin maju capres atau cawapres 2024. Pacul menegaskan itu juga berlaku pada Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Kalau menteri (perlu mundur)? Tidak. Argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan hanya minta izin presiden," kata Pacul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Nah, yang lain gimana? Pimpinan DPR kalo mencalonkan mundur apa nggak? Tidak mundur sudah saya baca Undang-Undangnya," lanjut Pacul.
-
-
Pacul merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu. Menurutnya, dalam UU tersebut telah jelas disebutkan tak ada larangan mundur asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tidak mundur, sudah saya baca, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ujarnya.
Pasal 170 ayat 1 berbunyi:
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Berdasarkan aturan tersebut, Pacul menekankan Puan tidak harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR. Demikian pula dengan pimpinan dan anggota DPR yang lain.
"Tetapi khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD, tidak harus mundur. Jadi kalau Mbak Puan Maharani nyalonkan capres atau cawapres, perlu mundur nggak? Mboten (nggak). Pak Dasco (Wakil Ketua DPR)? Mboten (nggak). Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," katanya.
Soal apakah hal itu akan mengganggu efektivitas kinerja sebagai pejabat publik, Pacul menilai hal itu masih menjadi perdebatan. Namun dia menekankan dalam peraturan perundang-undangan ihwal ini sudah jelas.
"Itu kemudian debatable. Tapi di dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan Undang-Undangnya. UU-nya udah clear toh," lanjutnya.
(fca/maa)
Sentimen: negatif (95.5%)