Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: Teroris, pembunuhan
Tokoh Terkait
Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Sambo Bukan Tindakan Hina
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari perihal dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Teddy, hal itu sah-sah saja.
"Ketika mantan juru bicara dan mantan pegawai KPK menjadi pengacara Ferdy Sambo, muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Teddy mengatakan berdasarkan KUHAP jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. Atas dasar itu lah, lanjutnya, pihak yang menganggap Febri dan Rasamala melakukan hal negatif, perlu ditata ulang.
-
-
"Yang unik kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang di mana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," kata Teddy.
Dia melanjutkan sebagai negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan pendampingan pengacara meskipun dia seorang teroris sekalipun. Sehingga hak-hak tersangka bisa berjalan dan mendapatkan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan.
"Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," tutupnya.
Simak Video 'Saat Dua Eks Pegawai KPK Kini Bela Tersangka Pembunuhan Yosua':
[-]
(akd/ega)
Sentimen: negatif (99%)