Sidang Vonis Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar Hari Ini di PN Tangerang
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3974899/original/078241400_1648197836-20220325-FOTO---INDRA-KENZ-Herman-6.jpg)
Sebelumnya, tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Bahkan, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU di antaranya.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Atas kasus ini, terdakwa Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya.
Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan atas penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma.
"Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," ujar Rahman.
"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa jumlah korban investasi bodong Binomo ini sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.
Sentimen: negatif (84.2%)