Sentimen
Negatif (86%)
27 Okt 2022 : 10.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Agendakan Pemeriksaan 10 Saksi Dari JPU

27 Okt 2022 : 10.17 Views 20

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Agendakan Pemeriksaan 10 Saksi Dari JPU

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan hari ini, Kamis (27/10/2022). Agenda sidang pemeriksaan 10 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. "Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan.

Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk terdakwa Hendra Kurniawan antara lain, Abdul Zapar (security Duren Tiga), Marzuki (security Duren Tiga), Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV), Supriyadi (buruh harian lepas).

Kemudian, Aditya Cahya (anggota Polri), Tomser Christian (anggota Polri), M Munafri Bahtiar (anggota Polri), Arie Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Seno (ketua RT) dan Ariyanto (PLH Divisi Propam Polri).

Selain Hendra, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga akan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan juga dengan agenda pemeriksaan saksi. Meski demikian, belum diketahui apakah saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Agus Nurpatria sama dengan terdakwa Hendra Kurniawan dalam perkara ini.

Sebelumnya Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sentimen: negatif (86.5%)