Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Roundup: Tertangkapnya Pelaku Penusuk Anak di Cimahi, Motif Pembunuhan, hingga Terancam Hukum Mati
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penusukan anak berusia 12 tahun pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Pelaku diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar atau dipanggil Ical, berumur 22 tahun dengan ciri khusus kedua lengan bertato motif batik.
Domisili pelaku diketahui terletak di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tak lama setelah DPO hingga wajah Ical tersebar luas di media sosial, polisi pun mendapat informasi terkait keberadaan sang buron.
Baca Juga: Fatal! Kevin-Marcus dan Fajar-Ria Disebut dari Malaysia di Podium Denmark Open 2022, Federasi Bertindak
“Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," kata sumber terpercaya Pikiran Rakyat.
Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan Ical, polisi bergegas meluncur ke lokasi yang dilaporkan.
Menurut Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, pihaknya menemukan Ical di sebuah kos-kosan di wilayah Sukasari Kota Bandung pada Minggu sore.
“Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," katanya.
Baca Juga: Link Streaming Film 20th Century Girl Sub Indo Gratis dan Legal
Polisi pun langsung memberondong Ical ke Polres Cimahi untuk melakukan pemeriksaan.
"Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," tuturnya.
Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Pesan Indra Sjafri untuk Justin Hubner-Ivan Jenner yang Akan Dinaturalisasi: Beri yang Terbaik Buat Indonesia
Alasannya, kata Ibrahim, pelaku diduga sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.
"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibrahim.
Ancaman Hukum
Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***
Sentimen: positif (47.1%)