Sentimen
Positif (98%)
23 Okt 2022 : 05.06
Informasi Tambahan

Event: MotoGP, MotoGP Malaysia, Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Cimahi

Tokoh Terkait

4 Pelamar ini Sumringah, Pendaftaran Rekrutmen ASN PPPK Guru Sudah Diumumkan Kemdikbudristek

23 Okt 2022 : 05.06 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

4 Pelamar ini Sumringah, Pendaftaran Rekrutmen ASN PPPK Guru Sudah Diumumkan Kemdikbudristek

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada 4 kategori pelamar dalam rekrutmen ASN PPPK guru 2022, pelamar tersebut terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, pelamar umum dan bagi yang sudah memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran.

Ke empat pelamar tersebut disampaikan dihalaman resmi Kemdikbudristek lengkap dengan informasi seputar Rekutmen ASN PPPK guru 2022 mulai dari jadwal, persyaratan, mekanisme seleksi hingga kategori pelamar.

Diketahui dari laman Kemdikbudristek itu bahwa jadwal pengumuman seleksi ASN PPPK guru akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Spanyol hingga Jerman dari Grup E Piala Dunia 2022, Morata dan Thomas Muller Termasuk

Lantas siapa saja pelamar yang masuk dalam kategori 4 pelamar tersebut?

Tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN dengan rincian kebutuhan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Kebutuhan tenaga pendidikan jabatan fungsional PPPK guru memiliki kuota yang lebih banyak diantara yang lainnya yakni sebanyak 319.716.

Adapun pelamar yang dapat mendaftar di seleksi ASN PPPK 2022 telah dijelaskam langsung oleh Kemdikbudristek diantaranya:

Baca Juga: Bisa Cicil Rumah, Gaji PNS Golongan IV Sesuai Masa Kerja 0-32 Tahun Ternyata Segini, Pantas Jadi Idaman

1. PPPK guru bagi pelamar prioritas I

Pelamar prioritas 1 PPPK guru adalah peserta sebekumnya yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan PPPK guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut,

- pelamar THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Penyimpanan Hp Penuh Terus? Ini Cara Bersihkannya Tanpa Uninstal Aplikasi, Foto, Video

- pelamar guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

- pelamar lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

- pelamar guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

2. PPPK guru bagi pelamar prioritas II

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Brasil hingga Serbia, Penghuni Grup G Piala Dunia 2022, Ada Nama Jagoanmu?

Pelamar prioritas II adalah pelamar THK-II yang akan mendaftar sebagai PPPK guru 2022 yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. PPPK guru pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan pelamar Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

4. PPPK guru bagi pelamar umum

Baca Juga: Ampuh dan Murah, 5 Bahan Alami Cara Menghilangkan Ketombe, Apa Saja?

Pelamar umum merupakan pelamar lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan juga pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ke empat kategori pelamar tersebut mesti memenuhi syarat-syarat berikut saat pendaftaran ASN PPPK diantaranya:

1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki usia 20 - 59 tahun;

Baca Juga: Berulah di FP3 MotoGP Malaysia 2022, Franco Morbidelli Telan Sanksi Pahit

3. Tidak pernah dipidana dengan penjara;

4. Tidak pernah mengundurkan diri dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Bukan pengurus partai politik;

6. Memiliki dokumen sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang pendidikan paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Inggris hingga Amerika Serikat di Grup B Piala Dunia 2022

7. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani;

8. Saat melamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Selain persyaratan tersebut diatas, ada beberapa berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran ASN PPPK guru 2022:

Baca Juga: Polisi Gali Keterangan dari 4 Saksi dalam Kasus Penusukan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi

1. Siapkan pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal paling besar 200KB;

2. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan dibubuhi tandatangan menggunakan pulpen tinta hitam;

3. Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan D-IV/S-1 ASLI dan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri D-IV/S-1 agar melengkapi surat penyetaraan ijazah ASLI dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

Baca Juga: Cara FYP di TikTok Tanpa Banyak Aturan, Ini Rahasia Algoritmanya

5. Bagi yang memiliki sertifikat pendidik harap untuk di scan dokumen yang ASLI;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, agar menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah, selain itu juga melampirkan link video singkat ketika saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Demikian informasi mengenai 4 kategori pelamar yang sumringah dapat mengikuti tes seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022. ***

Sentimen: positif (98.4%)