Sentimen
Negatif (78%)
20 Okt 2022 : 07.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hari Ini JPU Beri Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

20 Okt 2022 : 07.50 Views 13

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Hari Ini JPU Beri Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.

"Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.

Djuyamto menyebutkan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo
dan Kuat Ma'ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf. "Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama," kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin, 17 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sentimen: negatif (78%)