Mabes Polri Turun Tangan, Bantu Pantau Peredaran Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri ikut turun membantu melakukan pemantauan peredaran obat sirup di masyarakat. Obat sirup belakangan dilarang Kementerian Kesehatan lantaran mengandung senyawa etilon gikol yang berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyatakan pohaknya telah menginteruksikan kepada satuan di wilayah untuk melakukan pemantauan.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Didatangkan dari Singapura, Menkes: Hasil Uji Coba ke Pasien Positif
Dia pun memastikan Korps Bhayangkara itu akan membantu pemerintah diseluruh daerah terkait obat tersebut.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI meminta seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup atau cair ke masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Baca Juga: IDAI Berikan Solusi Gantikan Vitamin Sirup untuk Anak
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, larangan obat sirup akan berlangsung hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan senyawa yang bahaya untuk kesehatan ginjal anak-anak.
Adapun tiga zat kimia yang berbahaya bagi anak-anak yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).***
Sentimen: positif (49.2%)