Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa

20 Okt 2022 : 10.14 Views 19

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, kembali menggelar agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan atas eksepsi yang menghadirkan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

Majelis hakim akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Setelahnya kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menyampaikan eksepsi.

Sidang tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi dimulai terlebih dahulu. Putri memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan blazer dan celana panjang hitam, juga masker putih. Ia juga terlihat membawa buku catatan dan alat tulis.

Sebelum membuka persidangan, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan istri mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo itu.

“Sidang dinyatakan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.

“Apakah saudara terdakwa sehat?” kata Hakim Wahyu.

“Sehat Yang Mulia,” jawab Putri.

Setelahnya Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan seluruh tanggapannya atas nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Putri nilai dakwaan hanya berdasar asumsi

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum menguraikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.

“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan,” ujar Febri saat membacakan eksepsi.

Febri mencontohkan, dalam paragraf 2 halaman 14 surat dakwaan, Penuntut Umum menguraikan, “Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada....”.

Menurutnya, dalil yang menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung Jaksa Penuntut Umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa,” ujar Febri.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Ia mengatakan Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM,” kata Febri.

Baca: Eksklusif, Febri Diansyah Blak-Blakan Soal Keputusannya Membela Putri Candrawathi

Sentimen: negatif (99.2%)