Sentimen
Negatif (96%)
19 Okt 2022 : 22.00
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: Kalibaru

Kasus: Narkoba, pembunuhan, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait

Kapolri Dinilai Konsisten Tegakkan Hukum Lewat Kasus Teddy Minahasa

19 Okt 2022 : 22.00 Views 28

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kapolri Dinilai Konsisten Tegakkan Hukum Lewat Kasus Teddy Minahasa

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai konsisten menegakkan hukum melalui pengusutan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba. Teddy menjadi tersangka dan ditahan.
 
"Upaya tersebut adalah bagian dari sikap tegas yang tanpa pandang bulu, bukan sekadar bersih-bersih tapi mengupayakan penegakan aturan dan efek jera bagi perilaku menyimpang dari personelnya," kata guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Menurut dia, pengusutan kasus ini merupakan ikhtiar Kapolri memastikan internal Polri tak terlibat aktivitas menyimpang. Terbukti, Polri langsung menetapkan Teddy sebagai tersangka dan menahannya.

-?

- - - -
"Penangkapan dan penahanan TM (Teddy Minahasa) adalah cermin dari komitmen untuk menguatkan hal itu," ujar Muradi.
 
Di sisi lain, dia mengatakan berbagai masalah yang melibatkan internal Polri mesti tuntas. Muradi memerinci kasus seperti pembunuhan Brigadir J, penanganan suporter dalam tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
 
Menurut Muradi, penuntasan kasus-kasus tersebut mesti diutamakan. Sehingga, dapat menstimulus kinerja Polri menjadi lebih baik.
 
"Efek jera dan ketegasan Kapolri serta tata kelola internal yang baik akan mencerminkan perilaku anggota Polri yang jauh lebih baik dan menjadi dambaan publik," kata dia.
 
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (96.9%)